Ahad 29 Nov 2015 16:40 WIB

UGM: Setop Perpanjangan Kontrak Freeport

Rep: satria kartika yudha/ Red: Esthi Maharani
Freeport
Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM) menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas terkuaknya dugaan skandal Freeport.

Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Fahmi Radhi mengatakan, UGM mendesak MKD untuk memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua DPR Setya Novanto secara terbuka, transparan dan adil. Kemudian juga mengusut tuntas peran semua pihak yang terlibat dalam persekutuan skandal Freeport.

"Terutama pihak-pihak yang disebut dalam rekaman pembicaraan," kata Fahmy melalui keterangan tertulis, Ahad (29/11).

Kedua, ujar Fahmy, UGM mendesak Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar mengambil tindakan hukum dengan melaporkan indikasi pencatutan nama dalam skandal saham Freeport kepada penegak hukum.

Dalam waktu bersamaan, pemerintah juga harus melaporkan PT FFI atas dugaan percobaan penyuapan kepada otoritas penegak hukum Amerika Serikat (AS). "Berdasarkan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA), perusahaan-perusahaan asal AS dilarang melakukan suap," ucapnya.

(Baca juga: Wiranto​:​ MKD Harus​ Transparan)

Selain kedua tuntutan itu, UGM juga mendesak Jokowi untuk menggunakan momentum terkuaknya skandal Freeport dalam memanfaatkan hasil tambang Freeport sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat, bukan bagi kemakmuran Perusahaan Asing, bukan pula bagi para makelar pemburu rente.

"Presiden harus segera menyetop perpanjangan kontrak karya (KK) Freeport," tegas dia.

Saat berakhirnya KK Freport pada 2021, pengelolaan Freeport diserahkan kepada BUMN, yang 100 persen sahamnya dikuasai oleh negara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement