REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kemenkumham sepakat untuk memasukan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Prolegnas 2015. Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi mengaku terkejut dengan hal tersebut.
"Saya cukup terkejut mendengar hal itu," kata Johan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (30/11).
Johan mengatakan, jika semangat revisi untuk memperlemah, KPK menegaskan akan menolaknya. "Apalagi sempat beredar draf RUU KPK bahwa ada sejumlah pasal yang intinya memperlemah," kata Johan.
Sebelumnya, dalam rapat Badan Legislasi pada Jumat (27/11) lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melakukan kesepakatan dengan DPR terkait dengan RUU KPK dan RUU Pengampunan Pajak. Yasonna menyetujui dua RUU tersebut disahkan paling lambat akhir tahun ini.