Senin 30 Nov 2015 19:11 WIB

Capim KPK tak Mesti Ada Unsur Kejaksaan?

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Ilham
Gedung KPK
Foto: Yogi Ardhi
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik perlu atau tidaknya unsur Kejaksaan dalam calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi perdebatan. Pakar hukum tata negara Univertas Parahyangan, Asep Warlan menyatakan, polemik itu disebabkan karena Pasal 21 Ayat 4 UU KPK No 30 Tahun 2002 multitafsir.

Menurut dia, pasal tersebut lebih mengarah pada tidak perlunya unsur kejaksaan dalam capim KPK yang diserahkan oleh panitia seleksi (Pansel). ''Karena kan maksud dari pasal itu pimpinan KPK memiliki tugas penyidikan dan penuntutan, bukan harus dari unsur Kejaksaan,'' kata Warlan saat dihubungi Republika.co.id, Senin (30/11).

Warlan juga beralasan, pansel sudah meminta nama dari Kejaksaan untuk masuk dalam daftar peserta seleksi capim, termasuk dari Polri. Nah, mungkin saja dari unsur Kejaksaan tidak lolos dalam seleksi.  

Selain itu, DPR seharusnya percaya kepada Presiden yang telah menerima nama-nama capim hasil seleksi. Karena presiden pasti sudah memiliki pertimbangan mengapa tidak harus memasukan unsur Kejaksaan dari delapan capim yang diajukan. ''Tugas DPR adalah memilih capim yang ada, bukan melakukan verifikasi lagi,'' kata dia. (Baca: Capim KPK Jangan Sampai Melenceng dari UU).

Ketua Pansel KPK Destry Damayanti saat dihubungi Republika.co.id menyatakan, pansel melihat bidang penyidik dan penuntut umum adalah fungsi yang melekat pada pimpinan KPK. ''Jadi tidak harus ada jaksa dan polisi,'' kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement