REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri tidak ingin mengikuti langkah Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk menyelidiki kasus pencatatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan oleh ketua DPR, Setya Novanto (Setnov). Saat ini kasus tersebut, sedang diproses Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Sudah kita sampaikan menunggu MKD, belum lidik," ujar Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (1/12).
Badrodin mempersilahkan Kejakgung untuk melakukan penyelidikan kasus Setnov. Menurut Badrodin, hal tersebut hak dari Kejakgung.
(Baca: Kejagung Selidiki Dugaan Pemufakatan Jahat Kasus Setya Novanto)
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung, Arminsyah menuturkan, Kejakgung sudah memulai penyelidikan terkait kasus Setnov. Kejakgung akan menyidiki kemungkinan pemufakatan yang dilakukan Setnov untuk melakukan korupsi.
"Masih tahap lidik. Pendalaman masih dilakukan," katanya.
Arminsyah berjanji akan menuntaskan penyelidikan tersebut. Sehingga dapat diketahui apakah kasus Setnov masuk ke ranah pidana. Rekaman antara Setnov dengan petinggi PT Freeport akan diverifikasi. Fakta yang terdapat di sidang MKD juga akan dikumpulkan.