REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Arminsyah mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejakgung) mulai menyelidiki kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden yang diduga dilakukan ketua DPR, Setya Novanto (Setnov).
"Masih tahap lidik, pendalaman masih dilakukan," ujarnya, di Kejagung, Selasa (1/12).
Arminsyah mengatakan, Kejakgung akan menyelidiki kemungkinan pemufakatan yang dilakukan Setnov untuk melakukan tindakan korupsi. Hal tersebut sesuai dengan UU tindak pidana korupsi.
Dalam pasal 15 UU No. 31 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurut Arminsyah, percobaan melakukan korupsi sama dengan melakukan korupsi.
Arminsyah berjanji akan menuntaskan penyelidikan tersebut. Sehingga dapat diketahui apakah perbuatan yang dilakukan Setya Novanto masuk dalam perbuatan pidana.
"Kami juga akan melakukan verifikasi rekaman antara Setya Novanto dan pejabat PT Freeport. Saat ini Kejakgung sedang mengumpulkan fakta yang terungkap di MKD," ujarnya.