REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Kementerian Agama (Kemenag) Abd Mas'ud mengatakan proses pembuatan Kamus Istilah Keagamaan (KIK) dilakukan enam hingga tujuh tahun. Penyusunannya dilakukan dengan melibatkan banyak tokoh-tokoh agama.
"Sumber dalam pembuatan kamus ini dapat dipertanggungjawabkan," uajrnya Kamis (3/12).
Mas'ud mengatakan, KIK memuat 9.000 istilah keagamaan yang terdiri dari semua agama resmi di Indonesia. Yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
(Baca Juga: Kamus Istilah Keagaamaan untuk Hindari Kesalahpahaman Makna Antar Umat Beragama).
Menurutnya, KIK ini baru pertama kali ada di Indonesia. Saat ini kamus tersebut baru dicetak 5.000 eksamplar. Dia mengatakan, nanti akan diperbanyak oleh masing-masing direktorat yang ada di Kementerian Agama.