Kamis 03 Dec 2015 17:35 WIB

Kemenhub Tindak Lanjuti Rekomendasi KNKT

 Keterangan pers Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait penyebab jatuhnya pesawat Air Asia QZ 8501 di Jakarta, Selasa (1/12). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Keterangan pers Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait penyebab jatuhnya pesawat Air Asia QZ 8501 di Jakarta, Selasa (1/12). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menindaklanjuti empat rekomendasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) atas hasil investigasi kecelakaan Pesawat AirAsia QZ8501.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan rekomendasi yang pertama, yakni meningkatkan fungsi pengawasan terhadap operator penerbangan.

"Ini terkait dengan implementasi training flight crew (pelatihan kru penerbangan) sesuai dengan operasi yang disahkan," katanya.

Rekomendasi kedua, lanjut Suprasetyo, meningkatkan fungsi pengawasan terhadap operator penerbangan terkait dengan implementasi pelaksanaan pelatihan upset recovery simulator (penanganan kondisi kritis penerbangan) dengan meningkatkan jangka waktu pelaksanaan pelatihan yang semula 12 bulan menjadi enam bulan.

"Ketiga, membuat petunjuk pelaksanaan terkait dengan prosedur penanganan repetitive trouble (permasalahan teknis yang berulang di pesawat udara," katanya.

Selain itu, dia menambahkan, mengevaluasi ulang sistem penanganan dan pencatatan discrepancy (permasalahan teknis) di pesawat yang terdapat di seluruh maskapai penerbangan nasional sesuai dengan civil aviation safety regulations (peraturan keselamatan penerbangan sipil/CASR) 121.563. Selanjutnya, melakukan inspeksi khusus terhadap pengoperasian seluruh pesawat Airbus A320.

Rekomendasi keempat, Suprasetyo mengatakan, memastikan tugas pilot in command (PIC) untuk melaporkan semua kerusakan yang diketahui atau diduga tidak berfungsinya peralatan di pesawat terbang pada akhir penerbangan sesuai dengan CASR 121.563 tentang pelaporan kerusakan mekanis (reporting mechanical irregularuties).

"Kami juga membuat edaran keselamatan terkait dengan prosedur pelaporan kerusakan mekanis secara manual dan/atau elektronik yang terintegrasi," katanya.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement