Kamis 03 Dec 2015 18:56 WIB

Ribuan Rokok Gunakan Pita Cukai Palsu

Rep: c03/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas melakukan razia cukai rokok ilegal di sejumlah warung.
Foto: Antara
Petugas melakukan razia cukai rokok ilegal di sejumlah warung.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) mengamankan ribuan rokok dari berbagai merek yang menggunakan pita cukai palsu atau ilegal. Dari dua kasus berbeda, Polda Jatim menyita total barang bukti 68.426 bungkus rokok dengan 1.486.316 batang rokok.  

“Kami telah menemukan rokok yang tidak berbandrol, tidak ada bea cukainya. Yang dilakukan di dua tempat di Sidoarjo,” tutur Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombespol Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferesi pers di Mapolda Jatim pada Kamis (3/12) siang. 

Sebanyak 20 kardus berisi 16 ribu bungkus rokok merek GR dan Bravo disita kepolisian pada pertengahan bulan lalu di Jalan Medaeng, Sidoarjo. Di mana barang bukti hendak didistribusikan ke luar pulau Jawa menggunakan jasa ekspedisi. 

Setelah melakukan pengecekan dalam bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), ditemukan produk rokok jenis filter itu menggunakan pita cukai palsu. Kendati demikian tersangka berinisial J yang menjadi pemilik masih dalam kejaran polisi.