REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri alas kaki, sepatu olah raga, dan sepatu teknik lapangan diberikan insentif pajak. Selain itu, insentif juga diberikan ke sektor tekstil.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, perubahan PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu atau industri padat karya. Hal itu berupa tax allowance.
Darmin menyatakan ada pengurangan deviden yang dibayarkan sebagai subjek pajak luar negeri diturunkan 20 persen menjadi 10 persen. Kemudian, beberapa industri yang akan dimasukkan dalam PP No 18 Tahun 2015 di antaranya, industri alas kaki, sepatu olahraga, dan sepatu teknik.
Fasilitas tersebut mulai dari tax allowance lima persen per tahun, pengurangan pajak deviden, dan perpanjangan lost carry forward. Tak hanya itu, ia menambahkan industri pakaian jadi dan tekstil, industri pakaian jadi kulit juga mendapatkan tax allowance.