REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan tidak ada surat suara yang diduga sudah tercoblos saat proses pelipatan. Menurut KPU, surat suara yang diduga tercoblos merupakan surat suara rusak.
Koordinator Distribusi Logistik Pilkada KPU Kota Tangsel, Sam'ani, menyatakan ada 438 surat suara yang rusak. Beberapa kerusakan antara lain disebabkan lembar surat suara rusak atau berlubang.
"Memang benar ada surat suara rusak baik karena sobek di pinggir, sobek di tengah maupun surat suara yang berlubang. Namun, hingga saat ini tidak pernah ada surat suara yang sudah dicoblos saat proses pelipatan," jelas Sam'ani kepada Republika, Sabtu (5/12).
(Baca juga: Kolom Airin Sudah Dicoblos, Ini Kata KPU Tangsel)
Sobek atau berlubangnya surat suara, lanjut dia, terjadi di dalam maupun di luar kolom bergambar pasangan calon (paslon). Rusaknya surat suara diduga terjadi saat proses packing, penyortiran maupun proses pencetakan yang tidak sempurna.
"Surat suara yang berlubang, sobek atau salah cetak kita nyatakan rusak. Ada sedikit lubang di dalam atau di luar kolom paslon pun sudah kita nyatakan rusak," tambah Sam'ani.
Saat ini, KPU Kota Tangsel sudah memulai proses distribusi sebanyak 938. 245 lembar surat suara kepada petugas PPK di tujuh kecamatan. Distribusi dijadwalkan usai sebelum hari H pemungutan suara pada 9 Desember.