Sabtu 05 Dec 2015 10:48 WIB

Kejagung Diminta Jangan Kebablasan

Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Kaspudin Noor, mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) jangan kebablasan dalam memberikan informasi kasus dugaan rekaman Freeport mengingat masih tahap penyelidikan bukannya penyidikan.

"Upaya pro aktif dari kejaksaan, sangat bagus, tapi ingat penyelidikan itu jangan diekspos atau masih bersifat rahasia," katanya, Sabtu (5/12).

(Baca juga: Jaksa Agung: Rekaman Freeport Bukan Penyadapan)

Ia menjelaskan penyelidikan itu belum ada pidananya melainkan serangkaian kegiatan mengumpulkan alat bukti. Setelah itu baru dinilai apa perbuatan itu ada unsur pidananya. Kalau sudah yakin, maka bisa diajukan ke penyidikan.

"Karena itu, seharusnya kejaksaan memberikan jawaban yang diplomatis bukan justru mengumbar seolah-olah kasus itu sudah ke tahap penyidikan," katanya.

Ia khawatir jika terlalu diumbar, para pelaku kejahatan akan segera menyembunyikan atau menghilangkan alat bukti. Tak hanya itu, ia juga khawatir Kejagung telah mendapatkan tekanan karena berinisiatif melakukan penyelidikan. Apalagi kasus tersebut ditangani penegak hukum bukan didahului adanya pelapor, melainkan data dari laporan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement