Ahad 06 Dec 2015 20:16 WIB

Atasi Sampah di Kali Lewat 'Program Setop Nyampah di Kali'

  Petugas menjaring sampah di kali (foto :Raisan Al Farisi)
Petugas menjaring sampah di kali (foto :Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Pencemaran sungai atau kali di Jakarta menjadi fenomena umum yang sering kali dijumpai. Sungai atau kali masih menjadi tempat pembuangan limbah masyarakat, baik limbah domestik, limbah padat maupun limbah hasil produksi.

Kualitas air sungai atau kali merupakan salah satu tantangan terbesar di bidang pengendalian pencemaran. Persoalan ini bertambah rumit saat volume sampah Jakarta masyarakat sedemikian besar. Fantastis, mencapai 6.800 ton per hari.

Sebagian dari jumlah itu adalah hasil pembersihan sungai atau kali, sampah-sampah padat yang tersangkut bantaran atau badan air. Sampah di badan-badan air sungai, kali maupun saluran terbuka akan menjadi penyebab terbesar bencana banjir Jakarta.

Program Setop Nyampah di Kali atau Program SNDK dilaksanakan oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta selang tahun 2009-2014 dengan wilayah sasaran di Segmen 1 sampai Segmen 3 Sungai Ciliwung, yaitu titik awal Sungai Ciliwung memasuki Jakarta di perbatasan Jakarta-Depok, sampai ke Manggarai).

Di tahun 2015, Program SNDK dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat dengan pelaksana Kantor Pengelola Lingkungan Hidup (KPLH), menyasar tiga sungai atau kali yang berada di kawasan pemukiman padat penduduk di wilayah Kecamatan Tambora. Yaitu Kali Item, Kali Duri dan Kali Cibubur, yang ketiganya merupakan bagian dari kewilayahan enam kelurahan, yaitu masing-masing Angke, Jembatan Besi, Duri Selatan, Duri Utara, Krendang dan Jembatan Lima.

"Sesuai dengan tujuannya, Program SNDK menyasar terjadinya perubahan sikap dan perilaku masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai atau kali, serta secara bersamaan, mengedukasi masyarakat untuk melakukan upaya reduksi sampah pada sumber rumah tangga," kata Kepala KPLH Kota Administrasi Jakarta Barat Rahmat Bayangkara dalam keterangannya, Ahad (6/12).

Program SNDK mengusung dua alternatif, yaitu aktivasi (dan aktivitas) Bank Sampah dan budidaya cacing. Dalam konteks Bank Sampah, Program SNDK menargetkan terbentuknya minimal 2 Bank Sampah di setiap kelurahan sasaran. Bank Sampah adalah sebuah instrumen pelibatan masyarakat dalam reduksi sampah organik (melalui kegiatan komposting) maupun non-organik (melalui kegiatan pemilihan, penimbangan, penjualan, maupun langkah berikutnya dalam hal pembuatan produk daur ulang).

 

Program SNDK juga memperkenalkan budidaya cacing sebagai tambahan. Program ini diinisiasi melalui Kelompok Tani Budidaya Cacing yang berkedudukan di Rumah Susun Tambora di Kelurahan Angke.

"Dalam perkembangan ke depan, diharapkan budidaya ini akan diduplikasi di tempat lain, salah satu pertimbangannya adalah di pasar-pasar, untuk mengantisipasi tumpukan sampah organik, semisal sisa-sisa sayur-mayur atau sisa makanan," kata Rahmat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement