REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said memberikan keterangan ke penyelidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Sudirman memberikan keterangan terkait dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan ketua DPR, Setya Novanto dalam kaitannya dengan perpanjangan PT Freeport.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Arminsyah mengatakan, terdapat 10 pertanyaan yang diajukan kepada Sudirman. Hal tersebut berkaitan dengan dirinya yang menerima laporan pemufakatan jahat Setnov sehingga diteruskan ke MKD. "Pak Sudirman belum selesai," ujar Arminsyah, di Kejakgung, Senin (7/12).
(Baca Juga: Sudirman Said Jalani Pemeriksaan Singkat di Kejakgung).
Menurut Arminsyah, Sudirman meminta agar pemeriksaan ditunda. Sebab, Sudirman sedang ada urusan yang lain. Arminsyah belum bisa menjelaskan apakah Setya Novanto dan Riza Chalid juga akan dimintai keterangan. Karena proses ini masih tahap penyelidikan. "Yang terkaitlah ya diperiksa," kata Arminsyah.
Sebelumnya, Sudirman menjalani pemeriksaan selama satu jam. Sudirman mengaku menjelaskan hal mendasar seperti yang disampaikan ke MKD.