REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Hakim Ketua Edward Haris Sinaga yang memimpin sidang kasus pembunuhan dan penelantaran anak, Engeline Margriet Megawe (8 tahun) menilai penyamaran atau kegiatan intel yang dilakukan Aipda I Putu Sukanaya tak ada gunanya.
“Apa gunanya Anda menyamar menjadi pembeli ayam pada 23 Mei, padahal sepanjang 16-22 Mei sudah banyak polisi, khususnya Polresta Denpasar yang menyelidiki di sana. Saudara juga tak pernah ditugaskan pimpinan untuk menyelidik sebelum 23 Mei sehingga informasi saudara ini kurang valid,” kata Edward di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/12).
(Baca juga: Polisi Nyamar Jadi Pembeli Ayam demi Masuk Rumah Margriet)
Edward juga menyayangkan alasan Sukanaya melakukan penyamaran hanya karena informasi dari masyarakat sekitar. Kesimpulan Sukanaya usai penyelidikan yang menyatakan kondisi di rumah Margriet biasa-biasa saja juga diragukan.
“Sejak Angeline hilang, polisi sudah lama ada di situ. Saudara bilang kondisi di sana biasa-biasa saja, padahal faktanya sudah heboh. Menteri sudah heboh, yang lain sudah heboh,” katanya.
Sukanaya mengatakan baru sekali ditugaskan menyelidiki rumah Margriet, tepatnya pada waktu bertugas piket. Sebelum 23 Mei, tugas penyelidikan dilakukan rekan lainnya.
“Kesimpulan saya waktu itu adalah belum ada kecurigaan yang mengarahkan Margriet sebagai tersangka atau pelaku pembunuhan,” katanya.