Senin 07 Dec 2015 22:10 WIB

Wedakarna Bantah Anak Buahnya Rusak Masjid

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ilham
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali terpilih Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.
Foto: www.balebengong.net
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bali terpilih Dr Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPD, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna membantah dirinya memerintahkan sekelompok orang untuk melakukan perusakkan masjid di Jimbaran dan Nusa Dua, Bali. Wedakarna mengklaim justru mengutuk keras jika ada perusakkan tempat ibadah dimanapun di seluruh Indonesia.

"Kami belum mengetahui masalah tersebut secara langsung, kami hanya tahu ada masjid dirusak dan itu hanya kasus pencurian," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (7/12).

Menurutnya, jika ada yang menuduhnya telah memerintahkan kelompok atau organisasi itu sangat tendensius. Lagipula, kata dia, dia tidak mengelola kelompok atau organisasi tertentu.

Wedakarna pun mengutuk keras adanya perusakan tempat ibadah baik di Bali maupun di luar Bali, apalagi pura. "Anak buah saya adalah rakyat, jadi saya bertugas untuk memecahkan masalah, bukan membuat masalah," kata dia. (Sebelum Dirusak, Masjid di Bali Sudah Tiga Kali Didatangi Pencuri).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement