REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menghormasi kebebasan berkumpul dan berserikat setiap warga negara dan organisasi manapun.
Dalam hal ini termasuk penyelenggaraan perayaan hari guru yang akan dilaksanakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 13 Desember mendatang.
Meski menghomati kebebasan tersebut, Anies mengingatkan kepada dinas pendidikan maupun organisasi guru manapun yang hendak melakukan pemotongan gaji guru. Mereka tidak diperkenankan melakukan ini dengan alasan untuk peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2015.
Anies juga menegaskan organisasi manapun untuk tidak mengintimidasi, memaksa dan memobilisasi guru. “Yang dapat mengganggu tugas-tugas utama guru yang dimaksudkan untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015. Padahal peringatan Hari Guru Nasional (HGN) telah dituntaskan di November lalu,” terang Anies melalui pesan singkat kepada Republika, Selasa (8/12).
Mantan Rektor Universitas Paramadina ini juga meminta agar organisasi publik menjaga diri. Dengan demikian tidak mengorganisasi dan memanfaatkan guru-guru demi kepentingan politik.
Pada hakikatnya, kata Anies, pemerintah sebenarnya telah selesai menyelenggarakan peringatan HGN pada 24 November lalu. Upacara bendera dan ucapan dari Presiden Jokowi juga telah dilakukan pada 25 November.
Anies juga menambahkan, saat Indonesia bukan lagi berada di zaman orde baru. Dengan kata lain, momen di mana ormas berkumpul dengan dimobilisasi aparatur negara.
“Zaman sudah berubah, kini pemerintah dan aparatur pemerintah tidak boleh dipakai untuk kepentingan-kepentingan ormas,” tutup perintis program Indonesia Mengajar ini.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Yuddy Chrisnandi mengimbau seluruh guru untuk tidak mengikuti perayaan guru yang diselenggarakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pada 13 Desember 2015.
Hal diungkapkan Yuddy melalui surat edaran perayaan hari guru 2015 bernomor B/3903/M.PANRB/12/2015 yang ditunjukkan kepada seluruh gubernur, bupati/walikota, kepala dinas pendidikann provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kami meminta para guru di seluruh Indonesia untuk lebih fokus memberikan pelayanan pendidikan berkualitas kepada peserta didik di manapun bapak/ibu bertugas,” tulis Yuddy dalam surat edarannya di Jakarta, Selasa (8/12).
Ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban professional kepada masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu, semua aktivitas guru sebagai pendidik harus merujuk pada tujuan pendidikan dan kode etik guru.