Sabtu 17 Jun 2023 18:14 WIB

Disomasi Pengurus Daerah, Ini Respons PGRI

PGRI bukan organisasi politik tetapi organisasi profesi yang menjunjung tinggi etika.

Rep: Ronggo Astunkoro/ Red: Andri Saubani
ilustrasi guru
ilustrasi guru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) memberikan respons atas munculnya mosi tidak percaya yang disampaikan sejumlah orang yang mengatasnamakan diri sebagai pengurus PGRI provinsi. Menurut PB PGRI, mereka tidak mewakili suara atau sikap organisasi PGRI di daerah.

“Menyangkut mosi tidak percaya yang disampaikan oleh sejumlah orang yang menamakan diri pengurus PGRI provinsi, perlu ditegaskan bahwa mereka tidak mewakili suara atau sikap organisasi PGRI di daerah,” jelas Ketua Departemen Kominfo PB PGRI, Wijaya, lewat keterangannya, Sabtu (17/6/2023).

Baca Juga

Wijaya menyampaikan, sesuai AD/ART, untuk pengambilan keputusan atau sikap organisasi di tingkat provinsi harus melalui forum organisasi melibatkan pengurus kabupaten atau kota masing-masing. Karena itu, menurut dia, pernyataan para pembuat mosi tidak percaya itu telah melanggar AD/ART organisasi.

“PGRI bukan organisasi politik tetapi organisasi profesi yang menjunjung tinggi etika dan musyawarah sehingga tidak mengenal istilah mosi tidak percaya,” kata dia.

Dia menjelaskan, di PB PGRI, setiap persoalan dibahas dalam musyawarah dalam forum-forum resmi organisasi seperti Konferensi Kerja Nasional yang kemudian menjadi kesepakatan bersama. Karena itu, pengambilan sikap pribadi atas nama organisasi dinilai telah melanggar AD/ART.

Selain itu, kata dia, beberapa pengurus PGRI Provinsi juga menyatakan dicatut namanya sebagai penandatangan mosi tidak percaya. Padahal mereka tidak tahu-menahu sama sekali seperti yang dialami pengurus PGRI Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara, DKI Jakarta, Maluku Utara, Kota Bau- Bau, Papua Barat Daya, dan PGRI Papua Selatan.

“Salah satu pengurus provinsi yang dicatut namanya, Haruna Alrasyid dari Sulbar, dan Nanang dari Kaltara langsung menyampaikan bantahannya dalam forum Rakornas ini,” kata dia.

Karena itu, kata dia, sebagai tindak lanjut pengurus PGRI di masing-masing daerah akan meminta pertanggung jawaban mereka. Menurut Wijaya, tidak tertutup kemungkinan juga pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“PB PGRI meminta seluruh pengurus provinsi dan kabupaten/kota dapat menata jalur komunikasi organisasi di daerahnya masing-masing agar lebih efektif dan produktif,” jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement