Rabu 09 Dec 2015 00:10 WIB
Sidang MKD

Dimyati akan Pidanakan Anggota PPP di Balik Pergantian Struktur Fraksi

Sekjen PPP hasil muktamar Jakarta, Ahmad Dimyati Natakusumah.
Foto: Republika/Wihdan H
Sekjen PPP hasil muktamar Jakarta, Ahmad Dimyati Natakusumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah, menegaskan akan memidanakan anggota Fraksi PPP jika terbukti memalsukan surat keputusan pimpinan DPR RI perihal pergantian struktur kepengurusan Fraksi PPP DPR RI.

"Pimpinan DPR RI telah menerbitkan surat keputusan pergantian struktur PPP yang sah. Kalau ada anggota Fraksi PPP yang memalsukannya, akan diberikan sanksi dan bisa dipidanakan," kata Dimyati Natakusumah, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (8/12).

Menurut Dimyati, kuasa hukum DPP PPP akan menyelidiki apakah benar ada yang memalsukan surat keputusan pimpinan DPR RI perihal pergantian struktur kepengurusan Fraksi PPP DPR RI. Dimyati mengatakan hal itu menyikapi beredarnya foto kopi surat keputusan pimpinan DPR RI tentang pergantian struktur kepemimpinan Fraksi PPP DPR RI.

Dalam foto kopi surat keputusan yang ditandatangani Ketua DPR RI Setya Novanto tersebut, pada halaman ketiga, yakni pada diktum keputusan kedua, salinannya disampaikan kepada Kepala Sekretariat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS).

Kemudian, pada halaman lampiran, judul lampirannya tertulis, Susunan Pimpinan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, serta di dalam kolom lampiran tertulis ketua fraksi menjadi Dimyati Natakusumah serta nama pengurus lainnya.

Kuasa Hukum DPP PPP hasil Muktamar Jakarta, Triana Dewi Seroja menambahkan, surat keputusan pimpinan DPR RI yang ditandatangani Ketua DPR RI Setya Novanto, adalah sah dan resmi. "Kalau muncul surat serupa dan di dalamnya tertulis kalimat fraksi PKS, patut dicurigai tersebut palsu," katanya.

Triana mengatakan, pihaknya akan menyelidiki, apakah foto kopi surat keputusan tersebut ada aslinya. Tindakan pemalsuan, kata dia, adalah tindakan kriminal sehingga bisa dipidanakan. "Kalau terbukti ada yang melaksanakan surat keputusan tersebut, maka bisa dipidanakan," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement