REPUBLIKA.CO.ID, SERPONG UTARA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menunda pilkada serentak di Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak di Papua, Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar di Sumatra Utara, dan Kota Manado di Sulawesi Utara sehari sebelum pelaksanaan. Kondisi tersebut dinilai KPU menyulitkan kinerjanya.
Penundaan tersebut dilakukan karena ada perubahan komposisi calon kepala daerah, menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jakarta terkait sengketa pasangan calon.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, putusan yang keluar sehari sebelum gelaran pilkada serentak itu dirasa menyulitkan. Meski begitu, KPU tetap menghormati putusan pengadilan tersebut
"Putusan mendadak sehari sebelumnya ini cukup menyulitkan. Tapi, kami hormati putusan pengadilan dan menetapkan penundaan. Kami juga sudah menetapkan akan digelar pilkada susulan," kata Hadar di Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Rabu (9/12).
Hadar belum bisa memastikan kapan pilkada susulan tersebut dilaksanakan. Namun, menurutnya, KPU masih berharap gelaran pilkada susulan itu bisa dilakukan masih pada 2015.
"Kita belum bisa memastikan kapan pilkada susulan itu akan dilakukan. Tapi, kami masih berharap bisa dilakukan pada 2015 ini," ucap Hadar.