REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport. Kasus ini bermula dari laporan Menteri Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, polri juga sedang meneliti kemungkinan terdapat tindak pidana umum dalam kasus tersebut. Hal tersebut berbeda dengan yang dilakukan Kejagung yaitu meneliti dugaan percobaan melakukan korupsi.
"Kita sedang juga melakukan penelitian kemungkinan ada tindak pidana umum," ujar Badrodin, di Mabes Polri, Rabu (9/12).
Namun, sampai saat ini, Polri belum menemukan tindak pidana umum dalam kasus tersebut. Polri juga tidak terburu-buru karena belum ada permintaan untuk mengusutnya.
Ditanya apakah Polri akan menjemput pengusaha minyak, Riza Chalid yang berada di luar negeri, mantan Kapolda Jawa Timur itu mengatakan tidak bisa sembarangan melakukan penjemputan. Sebab, jika dilakukan tanpa koordinasi maka polisi Indonesia akan ditangkap oleh otoritas setempat.
"Oleh karena itu yang kita lakukan adalah bekerja sama melalui interpol atau melalui MLE," kata Badrodin. (Baca juga: Soal Freeport, JK Minta Pertahankan Investasi)