REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaku akan kooperatif terhadap proses hukum di Badan Reserse Kriminal Polri.
"Saya ke Bareskrim, setelah itu nanti ke Bengkulu atau ke mana saya ikut saja," kata Novel di Gedung KPK Jakarta, Kamis (10/12).
Pada Kamis (3/12), Novel didampingi Kabiro Hukum KPK AKBP Setiadi, dua orang Biro hukum KPK, serta dua pengacara mendatangi Bareskrim Polri untuk menandatangani surat pelimpahan tahap dua. Artinya, berkas penyidikan dinyatakan selesai untuk diserahkan ke Kejaksaan.
Namun, penyidik membawa Novel dan rombongan ke Bengkulu dan mengeluarkan surat penahanan terhadap Novel dalam kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Bahkan, Novel pun akhirnya tidak jadi menandatangani berkas pelimpahan tahap dua.
"Saya tidak tahu alasan penundaan (pelimpahan). Saya tidak tahu, yang jelas serkarang ini kalau memang tahap kedua, ini yang kedua kali, yang pertama kemarin tidak jadi. Sekarang ini saya datang. Ini menunjukkan kalau saya kooperatif dengan hal-hal yang formal yang harus saya lakukan," kata Novel.