Kamis 10 Dec 2015 10:49 WIB

Diperiksa Bareskrim Polri, Novel Baswedan akan Kooperatif

 Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik senior KPK, Novel Baswedan mengaku akan kooperatif terhadap proses hukum di Badan Reserse Kriminal Polri.

"Saya ke Bareskrim, setelah itu nanti ke Bengkulu atau ke mana saya ikut saja," kata Novel di Gedung KPK Jakarta, Kamis (10/12).

Pada Kamis (3/12), Novel didampingi Kabiro Hukum KPK AKBP Setiadi, dua orang Biro hukum KPK, serta dua pengacara mendatangi Bareskrim Polri untuk menandatangani surat pelimpahan tahap dua. Artinya, berkas penyidikan dinyatakan selesai untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Namun, penyidik membawa Novel dan rombongan ke Bengkulu dan mengeluarkan surat penahanan terhadap Novel dalam kasus dugaan penaniayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Bahkan, Novel pun akhirnya tidak jadi menandatangani berkas pelimpahan tahap dua.

"Saya tidak tahu alasan penundaan (pelimpahan). Saya tidak tahu, yang jelas serkarang ini kalau memang tahap kedua, ini yang kedua kali, yang pertama kemarin tidak jadi. Sekarang ini saya datang. Ini menunjukkan kalau saya kooperatif dengan hal-hal yang formal yang harus saya lakukan," kata Novel.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement