REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Yogyakarta, Istidjab Danunegoro mengaku bersyukur atas berlakunya moratorium hotel dan apartemen di Kabupaten Sleman. Menurutnya Perbup Nomor 63 tahun 2015 tentang penghentian sementara pendirian hotel, apartemen, dan kondotel ini mampu menciptakan persaingan yang lebih sehat di lingkungan penyelenggara jasa dan pariwisata.
"Alhamdulillah kita bersyukur ada moratorium ini. Sekarang hotelnya sudah terlalu banyak," katanya, Kamis (10/12). Padahal jumlah wisatawan DIY sendiri tetap. Sedangkan jumlah hotelnya terus bertambah. Hal ini jelas menyebabkan kue pendapatan hotel yang semakin mengecil.
Adapun jumlah wisatawan asing pada 2014 sebanyak 250 ribu orang. Istijab mengatakan, tahun ini target wisatawan asing DIY sebesar 300 ribu orang. Namun hingga awal Desember, jumlahnya baru mencapai 260 ribu orang. Sedangkan jumlah wisatawan domestik sudah mencapai 3,2 juta orang.
Sementara ini di DIY terdapat 87 hotel berbintang. Sebanyak 40 persen di antaranya berada di Kabupaten Sleman. Berdasarkan data Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizin Terpadu (BPMPPT) Sleman, jumlah hotel yang beroperasi dan memiliki Surat Keputusan (SK) Tanda Daftar Usaha Pariwisata dari tahun 2013 sampai 2015 sebanyak 49 unit.
"Kami sangat menyambut baik moratorium hotel di Sleman. Kami juga sedang menunggu moratorium hotel dari Gubernur di tingkat DIY," kata Istijab. Ia berharap pemberhentian izin hotel terus diberlakukan, setidaknya sampai pengerjaan proyek Bandara di Kulonprogo selesai. Istijab menyampaikan, jika Bandara selesai, kemungkinan jumlah wisatawan dapat bertambah.
Forum Pemantau Independen (FORPI) Sleman juga sempat menyoroti pemberian izin bangunan hotel, apartemen, dan toko modern. Menurut Anggota FORPI, Hempri Suyatna, keberadaan proyek pembangunan tersebut sudah terlalu berlebihan. Sehingga perlu ada pengaturan yang lebih ketat.
"Hal ini menjadi catatan kami, dan seharusnya jadi perhatian bagi Pemkab Sleman ke depannya," tutur Hempri. Ia berharap Pemkab setempat dapat membenahi sesegera mungkin penyelenggaraan izin bagi proyek pembangunan yang berlangsung.