Jumat 11 Dec 2015 03:41 WIB

Muncikari Artis NM dan PR Dijerat dengan UU Perdagangan Orang

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Bayu Hermawan
Prostitusi Online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Prostitusi Online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Subdirektorat Perjudian dan Asusila Direktorat Tindak Pidana Umum (Kasubdit Judisila Dittipidum) Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana mengatakan pihaknya terus menyelidiki dua pria berinisial O dan F, yang diduga menjadi mucikari prostitusi artis dan model berinisial NM dan PR.

Kombes Umar Fana mengatakan, keduanya tersangka bisa dijerat dengan Pasal 2 Nomor 21/ 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

"Sementara ada dua yang kami kembangkan yaitu tersangka atas nama O dan F. Keduanya dikenakan pasal 2 uu nomor 21 tahun 2002 tentang tindak pidana perdagangan manusia," ujarnya di Jakarta, Jumat (11/12) dini hari.

(Baca: Dua Artis Berinisial NM dan P Ditangkap Terkait Prostitusi)

Ia menjelaskan, hal tersebut karena diduga O dan F mendapatkan keuntungan ekonomi dari artis NM dan model PR, dengan cara melakukan prostitusi atau eksploitasi seksual.

"Pasal itu bunyinya mendapatkan keuntungan terhadap korban, eksploitas seksual, tidak hanya intercros, tapi eksploitasi seksual memandang saja masuk dalam pasal ini. Sementara korbannya artis NM dan model PR," jelasnya.

Fana melanjutkan, dalam UU tindak pindana perdagangan orang meski korban dalam hal ini artis NM dan model PR setuju untuk melakukan prostitusi, tetap saja O dan F dijerat dengan pasal tersebut. 

"Untuk UU itu, korban setuju atau tidak setuju tetap saja kena pidana. Sepanjang orang ketiga (F dan O) mendapatkan untung," jelasnya.

Sebelumnya, petugas Dittipidum Bareskrim Polri menangkap empat orang yang diduga melakukan praktik prostitusi online, Kamis (10/12) malam. Dua diantaranya adalah artis berinisial NM dan PR.

O dan F ditangkap karena mencoba mendapatkan keuntugan ekonomi dengan mengeksploitasi dua orang artis dan model yakni NM dan PR, secara seksual.

NM dan PR diamankan, saat diduga akan bertransaksi prostitusi di sebuah hotel ternama di kawasan Jakarta Pusat. O dan F diduga bertransaksi dengan pelanggan prostitusi untuk menawarkan NM dan P.

(Baca juga: Prostitusi Artis, 'Konsumen' Artis NM dan Model PR dari Kalangan Atas)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement