Senin 14 Dec 2015 14:46 WIB

Ini Lima Penjelasan Luhut Soal Perpanjangan Kontrak Freeport

Rep: C25/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan berjalan menuju tempat duduknya setelah memberikan pidatonya saat Peringatan 40 tahun Penerjunan di Kota Dili oleh Satuan Tugas Nanggala V di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta, Senin (7
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Panjaitan berjalan menuju tempat duduknya setelah memberikan pidatonya saat Peringatan 40 tahun Penerjunan di Kota Dili oleh Satuan Tugas Nanggala V di Mako Kopassus, Cijantung, Jakarta, Senin (7

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kembali menggelar sidang perkara dugaan pencatutan nama pimpinan negara dalam perpanjangan kontrak PT Freeport. Sidang kali ini menghadirkan Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam persidangan, Luhut membacakan lima pernyataan awal saat menghadiri sidang lanjutan kasus permintaan saham, yang diduga dilakukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto.

Pernyataan pertama adalah ia menegaskan memang memiliki kewajiban memberikan kajian kepada Presiden Republik Indonesia, termasuk mengenai PT. Freeport Indonesia.

Hal itu, lanjut Luhut, akan tetap dilakukan sebagai Kepala Staff Kepresidenan baik ada atau tiidaknya permintaan dari Presiden Joko Widodo, untuknya memberikan kajian.

Kedua adalah presiden telah memberikan petunjuk jelas, kajian yang diberikan sebagai Kepala Staff Kepresidenan harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Ketiga Luhut mengakui telah mengirimkan beberapa memo, khususnya perpanjangan PT. Freeport Indonesia paling cepat baru bisa dilakukan dua tahun sebelum jatuh tempo, atau setidak-tidaknya pada 2019.

Keempat, Luhut menerangkan Presiden Joko Widodo telah berkali-kali menekankan kalau perpanjangan harus dilakukan dengan lima syarat, yang intinya harus menguntungkan Indonesia.

Lima syarat perpanjangan yang dijelaskan Luhut adalah harus bisa disertai pembangunan Papua, konten lokal, royalti, divestasi saham dan industri pengolahan. Terakhir, Luhut menekankan Presiden Joko Widodo tidak pernah melanggar konstitusi ataupun undang-undang, termasuk UU Minerba yang tentu mengatur soal perpanjangan PT. Freeport Indonesia.

Usai membacakan pernyataan yang juga dibagi-bagikan kepada semua hakim di MKD, Luhut menerangkan alasannya membacakan pernyataan awal, yang memang lebih banyak berisi tentang sistematis perpanjangan PT. Freeport Indonesia.

Penjelasan itu, termasuk perannya saat menduduki posisi sebagai Kepala Staff Kepresidenan maupun Menko Polhukam. "Ini penting sebagai penekanan posisi saya," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement