REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Dewan DPR RI baru saja usai menggelar rapat internal tertutup seusai memeriksa Menko Polhukam Luhut Pandjaitan sebagai saksi. Rapat yang dimulai pukul 19.00 WIB ini akhirnya memutuskan, MKD tak akan memanggil pengusaha Muhammad Riza Chalid untuk ketiga kalinya.
Ditemui usai rapat tersebut, Wakil Ketua MKD asal Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menuturkan, seluruh unsur MKD menyepakati pemanggilan terhadap Riza tak lagi diperlukan. Sebab, lanjut dia, fakta-fakta persidangan yang telah diperoleh MKD sejauh ini sudah cukup sebagai dasar pertimbangan menjatuhkan vonis atas teradu, Setya Novanto.
"Sudah diputuskan (Muhammad Riza Chalid) tidak dipanggil. Karena sudah dipanggil dua kali. Dan kemudian, informasinya ada di luar negeri. Sehingga tadi kesimpulan dari rapat, kita cukup tidak memanggil," kata Sufmi Dasco Ahmad, Senin (14/12) malam.
Kendati demikian, menurut Sufmi, kesaksian Riza sebenarnya penting untuk menambah lengkap fakta-fakta persidangan. Namun, menurutnya, MKD mesti berpacu dengan waktu. Sebab, target jatuhnya vonis terkait skandal "Papa Minta Saham" ini ialah sebelum masuk masa reses anggota dewan yang dimulai pada 18 Desember mendatang.