Senin 14 Dec 2015 21:27 WIB

Lagi, Pengacara Setya Novanto Laporkan Sudirman Said ke Bareskrim

:  Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
: Ketua DPR Setya Novanto usai mengikuti Sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) secara tertutup di Kompleks Parlemen, Senanyan, Jakarta, Senin (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR Setya Novanto resmi melaporkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Bareskrim Polri.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/1391/XII/2015/ Bareskrim tertanggal 14 Desember 2015, Sudirman Said dilaporkan terkait dugaan melanggar UU ITE No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Telah melaporkan dugaan tindak pidana manipulasi informasi elektronik dengan tujuan agar dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data tersebut otentik," kata kuasa hukum Setya Novanto, Aga Khan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/12).

Aga mengatakan dalam sidang MKD DPR, Sudirman Said menyerahkan tiga bukti rekaman yaitu handphone dan dua rekaman yang sudah dipindahkan ke flashdisk. Padahal menurutnya berdasarkan UU ITE jelas disebutkan bahwa alat bukti elektronik harus dipastikan keasliannya terlebih dahulu.

(Baca: Sudirman Said Dilaporkan Tiga Kasus ke Mabes Polri oleh Setnov).

"Kita kan tidak tahu rekaman itu asli atau tidak. Sudirman Said kan bukan ahli ITE. Seolah-olah alat bukti itu dianggap paling otentik. Jadi sekarang sedang kita uji keabsahannya. Polisi perlu membutkukan kebenaran rekaman tersebut," hekasnya.

Ia menambahkan, atas dugaan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, Sudirman Said terancam melanggar pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU ITE No 11 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto (Setnov) telah melaporkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said ke Bareskrim Polri.

Setnov melaporkan Sudirman terkait pencemaran nama baik dan dugaan fitnah. Hal tersebut terkait statement dan opini Sudirman yang tentang Ketua DPR itu yang disebut mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden tentang PT Freeport.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement