REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tidak sedikit Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dipasung oleh keluarganya sendiri. Karena itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa meminta pemangku kepentingan untuk melakukan penyisiran dan setiap keluarga tidak menyembunyikannya.
Khofifah mengatakan, referensi yang dipakai tentang ODGJ di Indonesia adalah Undang-Undang No 18 tahun 2014 tentang kesehatan jiwa. Menurutnya, pada posisi rehabilitasi medis merupakan tugas Menteri Kesehatan (Menkes), sedangkan pada posisi rehabilitasi sosial adalah tugas Kementerian Sosia (Kementerian).
“Kita harus clear. Nah, sekarang ini memang harus saling menyisir, keluarga janganlah menyembunyikan itu, sisirlah supaya mereka dapat BPJS, supaya mereka mendapatkan asupan obat yang cukup,” kata Khofifah usai menghadiri acara Tatap Muka dengan Tokoh Wanita Pejuang, Senin (14/12)
Menurut Khofiah, pemberian obat-obatan secara terus menerus juga sangat menentukan dalam proses penyembuhan ODGJ. Namun, kata dia, jika pengobatan tersebut dihentikan, akan membuat penderita gangguan jiwa yang sudah stabil menjadi tidak stabil kembali.
“Ada yang saya temukan dari salah satu kabupaten di Sumatra Selatan, itu ternyata dokter-dokter di Puskesmas itu bersama posyandu menyisir, sehingga betul-betul kecamatan itu menjadi kecamatan yang bebas pasung,” jelasnya.