Selasa 15 Dec 2015 17:44 WIB

Sopir Angkot tak Bawa SIM Capai 86 Ribu Kasus

Rep: c33/ Red: Teguh Firmansyah
Warga mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki dan dibawa pengemudi kendaraan bermotor. Namun sayang, ada saja ulah sopir angkutan umum yang tidak memiliki atau tak membawa SIM saat berkendaraan.

Berdasarkan data Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya selama Januari hingga November 2015, ada 86.809 sopir yang tertangkap tidak membawa SIM.

Kepala Subdit Gakkum AKBP Budianto mengatakan SIM umum sebagai bukti kompetensi mengemudikan kendaraan bermotor masih sering dianggap remeh. Sebagai buktinya, masih banyak sekali ditemukan sopir angkutan umum yang tidak membawa SIM ketika ada razia atau penindakan.

"SIM sebagai persyaratan pengemudi angkutan umum untuk mengemudikan kendaraan dan sekaligus sebagai bukti kompetensi. Tapi hal itu masih sering dianggap remeh oleh para pengemudi Angkutan umum," katanya kepada Republika.co.id pada Selasa (15/12).