REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serikat Pekerja Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) melaporkan Direksi PT Pelindo II telah memecat 38 karyawan kontrak (outsourcing). Pemecatan dilakukan sebagai konsekuensi pengelolaan JICT oleh Pelindo II dan perusahaan Hongkong Hutchinson Port Holding (HPH).
"Penyerahan terminal itu dilakukan karena isi addendum kontrak perpanjangan kerja sama pengelolaan JICT antara Pelindo II dan Hutchinson Port Holding (HPH) yang diteken pada Agustus 2014. Padahal, sesuai temuan Pansus Pelindo II DPR RI, seharusnya kontrak itu batal demi hukum," kata Sekjen Serikat Pekerja JICT Firmansyah, di gedung DPR,Jakarta, Selasa (15/12).
Firmansyah mengatakan Pansus Pelindo II DPR telah menyatakan bahwa perpanjangan kontrak pengelolaan Terminal Peti Kemas Jakarta (JICT) tahun 2014 adalah bermasalah. Namun menurut dia, Direksi PT Pelindo II tak peduli dan secara diam-diam tetap melanjutkan kesepakatannya dengan Hutchinson Port Holding (HPH), dan berujung pada pemecatan 38 karyawan kontrak.
Hal itu pun memicu para pekerja melapor ke Pansus Pelindo II DPR RI. Firmansyah mengatakan selama ini pihaknya selalu diintimidasi oleh para anggota direksi Pelindo II dan JICT karena mengkritisi perpanjangan kontrak dengan HPH.
Dia menyebut Dirut Pelindo II RJ Lino sudah tidak mampu lagi menghormati keputusan Pansus Pelindo II. Serikat Pekerja JICT mendesak agar Pansus Pelindo II DPR RI merekomendasikan dalam paripurna agar kontrak perpanjangan kerja sama pengelolaan JICT antara Pelindo II dan HPH dibatalkan.