Rabu 16 Dec 2015 11:07 WIB
Capim KPK

DPR Ingatkan Busyro Soal Rangkap Jabatan

Rep: c14/ Red: Bilal Ramadhan
Busyro Muqoddas
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap 10 calon pimpinan (capim) KPK akan berakhir pada hari ini (16/12). Sesuai jadwal, salah satu capim yang akan dites hari ini ialah Busyro Muqoddas.

Sekitar setahun lalu, Busyro bersama dengan Robby Arya Brata sudah menjalani fit and proper test capim KPK, namun keputusan atasnya tertunda. Kini, menurut anggota Komisi III Arsul Sani, Robby dan Busyro tidak akan menjalani tes yang serupa dengan kedelapan nama lainnya.

Politikus PPP itu menjelaskan, kemarin (15/12) Robby sudah memenuhi undangan Komisi III dan hanya ditanyakan satu pertanyaan selama 15 menit. Sebab, Komisi III hanya ingin mendapatkan konfirmasi dari kedua orang itu, meskipun tidak otomatis keduanya menjadi pimpinan KPK periode mendatang.

Khusus untuk Busyro, lanjut Arsul, pihaknya mengingatkan terkait konfirmasi rangkap jabatan. Karenanya, kehadiran Busyro pada pukul 13.00 WIB hari ini (16/12) di Komisi III menjadi penting.

Diketahui, pakar hukum UII Yogyakarta itu kini menduduki posisi sebagai petinggi Muhammadiyah. Sedangkan, ungkap Arsul, UU KPK melarang pimpinan lembaga antikorupsi itu untuk merangkap jabatan, baik di organisasi politik, pemerintahan, maupun organisasi masyarakat. Busyro akan diminta memilih antara konsen di organisasi Islam itu atau KPK.

"Tentu konfirmasi yang penting adalah, apakah beliau (Busyro Muqqodas) masih ingin melanjutkan pencalonannya sebagai capim KPK. Apalagi kan beliau sudah terpilih sebagai salah satu wakil ketua PP Muhammadiyah," kata Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12).

Bila tidak datang dalam uji kelayakan siang nanti, menurut Arsul, Busyro tidak lantas otomatis gugur. "Tidak otomatis gugur, hanya saja Komisi III akan kesulitan dalam memutuskan," ujar dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement