REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo. Dewie diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Dewie akan diperiksa sebagai saksi untuk Rinelda Bandaso dan Setiadi Jusuf. Rinelda dan Setiadi pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"DYL diperiksa sebagai saksi untuk RB," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (16/12).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembangkit listrik mikrohidro di Papua. Kelima tersangka itu yakni Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi, Rinelda Bandaso, Irenius Adi dan Setiadi Jusuf. Kelimanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,7 miliar.