Rabu 16 Dec 2015 21:31 WIB

KPK Kembali Periksa Dewie Yasin Limpo

Rep: C20/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo (tengah) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan d
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo (tengah) keluar dari mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan d

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan  Anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo. Dewie diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.

Pelaksana harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Dewie akan diperiksa sebagai saksi untuk Rinelda Bandaso dan Setiadi Jusuf. Rinelda dan Setiadi pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"DYL diperiksa sebagai saksi untuk RB," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Rabu (16/12).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembangkit listrik mikrohidro di Papua. Kelima tersangka itu yakni Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi, Rinelda Bandaso, Irenius Adi dan Setiadi Jusuf. Kelimanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1,7 miliar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement