REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya meringkus dua bersaudara Petrus Andiarto dan Dominus Septianto alias Anto yang diduga terlibat penipuan kredit mobil dengan modus menggunakan data aplikasi palsu melalui lembaga pembiayaan (leasing)
.
"Tersangka mengajukan kredit mobil Rp140 juta melalui lembaga pembiayaan PT Orix Indonesia Finance," kata Kepala Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Budy Hermanto, Kamis (17/12).
Budy menjelaskan awalnya tersangka Andre mengajukan kredit mobil "Rush" ke PT Orix Indonesia Finance dengan uang muka sebesar Rp35 juta disertai kelengkapan identitas pribadi. Selanjutnya, pihak leasing menyetujui permohonan kredit yang diajukan tersangka Andre dengan berbagai persyaratan.
Memasuki angsuran bulan pertama, Andre sudah menunggak hingga beberapa kali tidak membayar cicilan kredit mobil itu. Budy menyebutkan pihak PT Orix Indonesia Finance mencari keberadaan Andre berdasarkan alamat yang tercantum pada data aplikasi. Namun, pihak leasing tidak menemukan alamat rumah ditempati Andre itu karena diduga datanya fiktif.
Karena diduga memalsukan data aplikasi, manajemen PT Orix Indonesia Finance melaporkan Andre ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan, penipuan dan penggelapan kendaraan.
Berdasarkan keterangan Andre, Budy mengungkapkan permohonan aplikasi menggunakan data fiktif itu atas suruhan Petrus Andiarto.
Dikatakan Budy, tersangka Andre mendapatkan uang imbalan Rp750 ribu dari Petrus untuk mengisi aplikasi kredit kendaraan dengan menggunakan data palsu tersebut.
Setelah mobil dikuasai Petrus, kendaraan kredit itu dialihkan kepada kakaknya yakni Dominus Septianto alias Anto.
Anggota Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengembangkan penangkapan terhadap Dominus alias Anto di kawasan Cilincing Jakarta Utara. Diketahui ternyata Dominus alias Anto menerima uang gadai kendaraan Rp70 juta dari Petrus.