REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Kaligis dinilai terbukti memberikan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Kami menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama yaitu setiap orang yang memberi sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya," kata ketua majelis hakim Sumpeno dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/12).
Kedua, lanjut ketua hakim, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan kurungan dikurangi masa tahanan dan pidana denda Rp 300 juta. Apabila tidak dibayarkan diganti kurungan pengganti selama 4 bulan.
Vonis kepada Kaligis akhirnya dijatuhkan setelah tertunda selama seminggu karena pada Kamis (10/12) pekan lalu, Sumpeno selaku ketua majelis hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sakit dan diopname di rumah sakit. Hari ini sidang vonis yang rencananya dijadwalkan pada pukul 10.00 juga baru mulai pada pukul 16.30 WIB.