Kamis 17 Dec 2015 19:22 WIB

'Negara Wajib Desain Asas Peradilan Sesuai Prinsip Fair Trial'

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Djibril Muhammad
Gedung KPK
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana UII Muzakir mengatakan DPR dapat merevisi undang-undang KPK dengan menambah kewenangan KPK atau menyamakan kewenangan dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Semua penegak hukum harus berlaku sama, tetapi jika ingin ada perbedaan, harus ada ketentuan perkara yang dapat disidik seperti batasan angka korupsi.

Dalam prosedur penegakan hukum seluruh aparat penegak hukum memiliki kesamaan wewenang antara KPK, kepolisian dan kejaksaan. "Negara wajib mendesain asas peradilan sesuai dengan prinsip fair trial," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (17/12).

Setiap kejahatan yang sama seharusnya menggunakan instrumen hukum yang sama. Artinya, dalam revisi undang-undang KPK hanya mengatur lembaga.

Berbeda jika KPK menginginkan kewenangan lebih. Maka ada standar minimal pengusutan kasus korupsi, misal hanya boleh mengusut kasus korupsi senilai Rp 50 miliar ke atas.

Dengan begitu, kewenangan KPK yang lebih tinggi dari polisi dan jaksa dapat dibenarkan. Sehingga norma dan prosedur hukum yang dilakukan KPK pun boleh berbeda dengan lembaga penegak hukum lain.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement