REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis terdakwa kasus suap hakim dan panitera PTUN Medan OC Kaligis, dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara, dan denda Rp 300 juta subsideir empat bulan kurungan.
"Menghukum terdakwa dengan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 300 juta atau kurungan pengganti selama empat bulan," kata hakim ketua, Sumpeno di Gedung Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta, Kamis (17/12).
Sumpeno menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi tersebut terlihat dari terdakwa yang berkali-kali menemui Tripeni, yang tak lain adalah ketua PTUN Medan.
"Terdakwa terbukti berkali-kali menemui Tripeni yang tak lain adalah ketua PTUN Medan. Majelis hakim telah menemukan bukti bahwa pemberian sejumlah uang kepada para hakim telah mempengaruhi keputusan di PTUN Medan," ucap Sumpeno.
(Baca Juga: OC Kaligis Divonis 5,5 Tahun Penjara).
Vonis hakim tersebut membuat keluarga OC Kaligis yang sebagian besar mengenakan baju berwarna putih dan memenuhi ruang persidangan terdiam. Padahal, di awal-awal persidangan, sanak family OC Kaligis sempat bertepuk tangan menyambut putusan hakim yang mengabulkan permohonan OC Kaligis untuk membuka kembali rekeningnya yang diblokir oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
"Mengabulkan permohonan pemohon dan menyatakan rekening pemohon tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka kembali rekening pemohon yang diblokir," kata Sumpeno.
Merasa tidak sesuai dengan harapan, OC Kaligis mengungkapkan kesiapannya untuk mengajukan banding. Banding tersebut menurutnya akan dilakukannya lima hari ke depan.
OC Kaligsi mengatakan sebagai praktisi apapun konsekuensinya dia akan melakukan banding. "Dengan ini saya akan mengajukan banding. Saya ini sakit yang mulya, karena itu saya akan berobat terlebih dahulu dan kemudian saya akan mengajukan banding lima hari lagi," kata OC Kaligis.