REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Sebanyak dua tim pasangan calon (paslon) Pilkada Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berencana melaporkan KPU dan Panwaslu setempat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan terkait dengan dugaan keberpihakan yang dilakukan penyelenggara dan pengawal dalam Pilkada Kota Tangsel tersebut.
Anggota tim sukses paslon Arsid-Elvier Ariadiannie SP, Drajad Sumarsono, mengatakan sedang menyiapkan materi gugatan kepada MK. Rencananya, gugatan dilayangkan dalam tiga hari ke depan.
"Yang kami titik beratkan soal prosesnya, khususnya yang dilakukan oleh KPU dan Panwaslu. Kami menemukan masih ada pelanggaran yang tidak diperbaiki atau ditangani dengan tepat," jelas Drajad kepada Republika, Jumat (18/12).
Salah satu temuan yang dimaksud adalah soal daftar pemilih tetap (DPT) ganda yang belum diperbaiki. Soal dugaan pelanggaran politik uang pun dinilai tidak ditangani dengan benar oleh Panwaslu setempat.
Selain kedua hal di atas, tim paslon nomor dua juga menemukan dugaan adanya mobilisasi ketua RT untuk mengarahkan kepada paslon tertentu. Dugaan itu berdasarkan temuan surat edaran sebelum masa pemungutan suara..
"Pelaksanaan Pilkada Tangsel belum baik. Maka kami tekankan gugatan kepada penyelenggara dan pengawas Pilkada Tangsel. Sebab, penanganan kedua pihak tidak tuntas ketika ada temuan-temuan baik DPT maupun pelanggaran," kata Drajad.
Terpisah, sekretaris tim sukses paslon Ikhsan Modjo-Li Claudia Chandra, Djoko Darsono, menyatakan juga akan mengajukan gugatan ke MK. Saat ini, pihaknya tengah menyusun materi gugatan itu.
"Selain menggugat ke MK, kami juga akan layangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Kami menduga pilkada kali ini mengandung kecurangan secara sistematis dan terstruktur seperti sebelumnya," jelas Djoko.
Dugaan kecurangan itu, tuturnya, terindikasi dari belum ditanganinya 27 laporan dugaan pelanggaran oleh Panwaslu Kota Tangsel. Selain itu, ada DPT ganda sebanyak 20.000 an yang penertibannya dinilai kurang maksimal.
Jika DPT telah dicoret karena ganda, Djoko menilai jumlah surat suara yang digunakan pun semestinya menyesuaikan. Selain menggugat ke MK, kedua tim paslon juga tidak menandatangani penetapan hasil pemungutan suara yang pada Kamis (17/12).