REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH -- Tiga dari 21 orang terpidana judi di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Nagroe Aceh Darussalam, dieksekusi hukuman cambuk. Hukuman cambuk yang diberikan sebanyak lima kali dan dilaksanakan di depan khalayak ramai. Tiga orang tersebut terbukti melanggar qanun (perda) Syariat Islam Nomor 13 Tahun 2003 tentang judi (maisir).
Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah di Meulaboh, Jumat (18/12) mengatakan sepanjang 2012-2015 ada 21 orang terdakwa hukuman (ukubah) cambuk. Masing-masing karena pelanggaran qanun tentang judi dan khalwat, tiga orang dieksekusi sementara 18 orang lainnya kabur keluar daerah.
"Dari 21 orang yang rencananya di eksekusi hanya tiga yang berhasil karena 18 orang lain terindikasi sudah kabur. Ke depan nanti kami sudah bisik-bisik, begitu ada putusannya Mahkamah Syariah langsung ditahan dan segera dieksekusi," ujarnya.
Alaidinsyah menyampaikan, untuk ke depan dia juga akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan gampong (desa) terkait adanya indikasi persoalan kasus khalwat yang langsung dieksekusi dengan cara dinikahkan secara adat.
Menurutnya, memang ada hukum adat yang mengatur tentang perkara-perkara yang dapat diselesaikan secara adat oleh tokoh masyarakat dalam satu desa. Akan tetapi semua itu selama tidak menggugurkan Qanun Aceh yang aturannya lebih tinggi.
"Ini akan kita evaluasi kembali terhadap kasus yang ada terkait khalwat maupun judi akan kita minta pertanggungjawaban dari kepala desa. Kasat Pol PP akan memonitor kejadian di desa supaya tidak disalahgunakan," tegasnya.