REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berencana menyampailan hasil investigasi Ombudsman Republik Indonesia tentang adanya dugaan maladministrasi penangkapan dan penahananan dirinya yang saat ini sudah sampai di kejaksaan. Hasil investigasi tersebut rencananya akan disampaikan secara langsung oleh tim penasihat hukum Novel Baswedan.
"Nantinya akan meminta penasihat hukum untuk menyampaikan kepada temen-teman media, bahwa ada hasil investigasi ombudsman yang terkait dengan penetapan tersangka terhadap saya," kata Novel di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).
Dari hasil investigasi tersebut ditemukan adanya administrasi dan alat-alat bukti yang terkesan dipaksakan. "Intinya ya administrasi dan alat-alat bukti yang ada dalam penetapan tersangka terhadap saya ini alat buktinya sangat dipertanyakan," ucap Novel.
Tak hanya itu, menurutnya, kejaksaan yang menerima pelimpahan berkas kasusnya juga hanya melihat secara formal bukti dan tidak melihat secara detail. "Contohnya begini, ada BAP saksi di situ, apakah jaksa melihat, apakah saksi yang diperiksa itu dalam keadaan obyektif memberi keterangan? Apakah jaksa melihat dalam pemeriksaan itu tidak ada tekanan dan lain-lain?" kata Novel.
Maka dari itu, hasil inveatigasi Ombudsman tersebut diharapkan bisa membantu jaksa untuk melihat perkara itu dengan objektif dan utuh. Karena sebagai warga Negara Indonesia, Novel berharap jaksa bisa bersikap objektif dan tidak ikut-ikutan bertindak kriminalisasi.
"Di situ mestinya jaksa melihat perkara ini dengan lebih objektif, karena tugas jaksa itu melakukan penegakan hukum dengan benar dan baik," ucap Novel.