REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane pada 2010.
RJ Lino pun telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi kuasa hukumnya. Hal tersebut dibenarkan oleh Yusril lewat akun twitter pribadinya, @Yusrilihza_Mhd
"Ya benar. Saya tdk dpt menjawab pertanyaan wartawan td malam karena msh dlm penerbangan dari Johannesburg, Afsel," katanya seperti dikutip Republika pada Sabtu (19/12).
(Baca juga: RJ Lino Tersangka, Budi Waseso Puas)
Sebelumnya, KPK menetapakan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino (RJL) sebagai tersangka kasus pengadaan Quay Container Crane tahun 2010.
"Dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi Quay Container Crane PT Pelindo II Persero tahun 2010, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan RJL (Richard Joost Lino) Dirut PT Pelindo II Persero sebagai tersangka. RJL diduga melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kewenangan terkait pengadaan mobile crane," kata Humas KPK, Yayuk Andriyanti, Jumat (18/12).
Ia menyebutkan, RJL memerintahkan pengadaan tiga quay container crane dengan cara penunjukkan langsung perusahaan HDHM dari Cina sebagai penyedia barang. Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut ditandatangani pada 15 Desember kemarin.
"Kasus Pelindo ini berangkat dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan pendalaman di tingkat penyelidikan, lalu dilakukan gelar perkara yang tidak sekali, sampai akhirnya ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dinaikkan ke penyidikan," katanya.