Sabtu 19 Dec 2015 13:37 WIB

Ini Alasan Yusril Mau Jadi Kuasa Hukum RJ Lino

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Foto: Antara
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane pada 2010.

RJ Lino pun telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi kuasa hukumnya. Hal tersebut dibenarkan oleh Yusril lewat akun twitter pribadinya, ‏@Yusrilihza_Mhd

"Ya benar. Saya tdk dpt menjawab pertanyaan wartawan td malam karena msh dlm penerbangan dari Johannesburg, Afsel," katanya seperti dikutip Republika pada Sabtu (19/12).

Ia pun menerangkan alasannya mau menjadi kuasa hukum RJ Lino. Diambil dari akun @anakbarunusa yang mengutip percakapannya via Blackberry Messenger (BBM) dengan Yusril.

"Ijin Kultwit Prof. Keterangan Resmi Prof. @Yusrilihza_Mhd Tentang Pertanyaan Media mengenai Pak RJ Lino," kata @anakbarunusa.

"Silahkan dikultwitkan utuh tulisan saya di bbm tadi agar masyarakat awam paham fungsi advokat sbg penegak hukum," balas Yusril.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement