REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane pada 2010.
RJ Lino pun telah menunjuk Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi kuasa hukumnya. Hal tersebut dibenarkan oleh Yusril lewat akun twitter pribadinya, @Yusrilihza_Mhd
"Ya benar. Saya tdk dpt menjawab pertanyaan wartawan td malam karena msh dlm penerbangan dari Johannesburg, Afsel," katanya seperti dikutip Republika pada Sabtu (19/12).
Ia pun menerangkan alasannya mau menjadi kuasa hukum RJ Lino. Diambil dari akun @anakbarunusa yang mengutip percakapannya via Blackberry Messenger (BBM) dengan Yusril.
"Ijin Kultwit Prof. Keterangan Resmi Prof. @Yusrilihza_Mhd Tentang Pertanyaan Media mengenai Pak RJ Lino," kata @anakbarunusa.
"Silahkan dikultwitkan utuh tulisan saya di bbm tadi agar masyarakat awam paham fungsi advokat sbg penegak hukum," balas Yusril.