REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dinilai tidak mampu menjawab berbagai macam permasalahan pekerja migran Indonesia.
Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman mengatakan, pentingnya mengamandemen UU 39 Tahun 2004. "Ini perlu segera dilakukan untuk meningkatkan aspek perlindungan pekerja di luar negeri," katanya, Ahad, (20/12).
Saat ini sebagian besar substansi UU 39 Tahun 2004 mengatur tentang penempatan. Supaya aspek-aspek perlindungan pekerja migran lebih dominan, ia menilai perlu ada atase sosial di luar negeri.
Ia menilai pada dasarnya seorang warga negara Indonesia ingin bekerja di negerinya sendiri. Lantaran hal itu, keputusan bekerja di luar negeri seharusnya bukan keterpaksaan tetapi karena ada pilihan.
“Kalau terpaksa, pekerjaan seadanya diterima tetapi kalau pilihan, berarti ada kesempatan lebih baik yang bisa diambil. Namun sayang, kesempatan itu biasanya pekerjaan di sektor-sektor yang kurang skill, seperti menjadi asisten rumah tangga," terang Sohibul.
PKS siap melakukan pendampingan bagi para pekerja migran di luar negeri melalui Pusat Informasi dan Pelayanan (PIP). PIP PKS tersebar di berbagai negara, termasuk negara dengan jumlah pekerja migran Indonesia yang cukup besar.
“PIP PKS siap melakukan pendampingan TKI yang purna. Masalah tiap negara beragam, perlu pendampingan pemerintah, kedutaan termasuk PKS untuk memberikan pemahaman,” ujarnya.