Senin 21 Dec 2015 11:33 WIB

Polisi Siap Kandangkan Metromini yang Mogok

Rep: C18/ Red: Winda Destiana Putri
Metromini
Metromini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian akan mengandangkan bus Metromini yang melakukan aksi mogok pada Senin (21/12).

Sebab, katanya, aksi mogok yang dilakukan hari ini tidak mengantongi izin dari kepolisian alias ilegal.

"Jadi silahkan, kami sudah cek ternyata yang melakukan mogok ini bukan PT-nya tapi perorangan," kata Tito Karnavian di Balaikota Jakarta.

Tito mengatakan kepolisian akan melakukan tindakan tegas kalau sopir Metromini melakukan mogok tanpa pemberitahuan. Ini, katanya sesuai dengan UU nomor 9 tahun 98 dimana kepolisian bisa melakukan pembubaran dan pemeriksaan.

"Untuk Metromini yang tidak memliki izin trayek dan enggak layak kita akan kandangin," katanya.

Tito menyarankan Metromini lebih baik bergabung Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan berada dibawah kelola PT Transjakarta. Lanjutnya, ini dilakukan untuk memberikan standarisasi terhadap angkutan umum di ibukota dan menjamin keselamatan masyarakat.

Sebelumnya, Metromini disebut-sebut akan melakukan mogok hari ini. Aksi tersebut merupakan lanjutan sejak Sabtu (19/12) hingga Ahad (20/12) sebagai bentuk protes aksi pengandangan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement