Jumat 04 Mar 2016 07:30 WIB

Larangan Operasi Bus di Atas 10 Tahun, Ini Kata Pemilik Metro Mini

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Bilal Ramadhan
Bus-bus Metromini yang terkena razia Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan dikandangkan di Pul Rawa Buaya, Jakarta, Minggu (20/12).
Foto: Antara/M. Ali. Wafa
Bus-bus Metromini yang terkena razia Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan dikandangkan di Pul Rawa Buaya, Jakarta, Minggu (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta mengancam bakal melarang armada transportasi umum berusia di atas 10 tahun beroperasi di jalan-jalan raya Ibu Kota.

Menanggapi ancaman itu, salah satu pemilik Metro Mini, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, pemerintah mesti menyiapkan alternatif yang matang sebelum menerapkan kebijakan tersebut.

“Kalau mau melarang (armada berusia di atas 10 tahun) beroperasi, Dishubtrans harusnya menyiapkan dulu konsep revitalisasi angkutan umum di Jakarta, jangan asal meelarang doang,” kata Tigor, saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (3/3).

Ia tak menampik jika kondisi armada transportasi umum di Jakarta saat ini banyak yang sudah tidak layak. Namun, di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta sampai saat ini belum memiliki konsep yang jelas terkait peremajaan angkutan umum yang beroperasi di Ibu Kota.

“Saya setuju bahwa kondsi armada angkutan umum sekarang ini sudah nggak layak, dan mempertahankan kondisi buruk itu juga tidak bagus. Tapi ada tidak, alternatif yang ditawarkan Dishubtrans ketika melarang bus-bus tua beroperasi?” tuturnya.

Tigor menambahkan, sebagian besar angkutan umum di Jakarta saat ini sudah berusia di atas sepuluh tahun. Ketika pemerintah melarang kendaraan-kendaraan tua itu beroperasi, kata dia, yang dirugikan justru adalah para pengguna jasa angkutan umum.

“Banyaknya alat transportasi yang bakal dihilangkan tentunya menyebabkan banyak pula masyarakat yang terhambat mobilitasnya. Itu jelas tidak bagus,” ucap Tigor.

Daripada menghapus armada berusia di atas 10 tahun, Tigor menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta mematangkan lagi konsep revitalisasi angkutan umum di Ibu Kota.

Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, sebelumnya menyatakan semua kendaraan yang berusia di atas 10 tahun tak boleh beroperasi. Namun, hal itu tak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh toleransi yang disahkan oleh Dishubtrans.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement