REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Ellen Tangkudung, menilai, langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menertibkan armada Metromini, yang dianggap sudah tidak laik beroperasi, merupakan keputusan yang tepat. Namun, Ellen menyesalkan, kenapa langkah penertiban ini baru dilakukan sekarang.
Ellen berpendapat, seharusnya Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov DKI sudah bisa melakukan penertiban jauh-jauh hari, tidak menunggu hingga ada korban jiwa akibat kecelakaan yang melibatkan Metromini. Ellen menilai, selama ini armada-armada Metromini sudah kerap melakukan pelanggaran, seperti tidak dilengkapi lampu ataupun yang telah melewati masa pakai.
"Memang ini seharusnya menjadi tugas dari Dishub. Tapi ini (pelanggaran) lama didiamkan. Seharusnya begitu dilihat pelanggaran, seperti lampu tidak ada, kemudian rem tidak berfungsi, harusnya kan bisa langsung ditertibkan," ujar Ellen saat dihubungi Republika.co.id, Senin (21/12).
Revitalisasi angkutan umum di Jakarta, kata dia, termasuk yang melibatkan pihak Metromini sudah dilakukan. Namun, proses revitalisasi itu berjalan lebih lambat ketimbang banyaknya kendaraan yang tidak laik beroperasi di jalan Jakarta.
Dishub DKI Jakarta telah mengandangkan sekitar 289 unit Metromini yang dianggap tidak laik beroperasi, mulai dari usia kendaraan hingga surat uji KIR yang diduga palsu. Pengandangan armada Metromini ini pun berakibat dengan adanya protes yang dilakukan oleh pengemudi Metromini berupa aksi mogok pada Senin (21/12) ini.