REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo memerintahkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) untuk memberikan denda pada kontainer yang menumpuk di pelabuhan. Hal ini demi menekan waktu bongkar muat barang (dwelling time) yang saat ini masih 4,3 hari menjadi 1,5 hari.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli menuturkan, selama ini pelabuhan-pelabuhan di Indonesia penuh sesak dengan keberadaan kontainer. Importir sengaja menyimpan kontainernya di dalam pelabuhan karena alasan biaya yang sangat murah, yakni Rp 28.500. Sebab, biaya menyimpan kontainer di luar pelabuhan biayanya berkali-kali lipat.
Untuk menyiasati masalah itu, Rizal mengatakan, Menteri Perhubungan telah mengeluarkan peraturan yang memberikan batas waktu bagi kontainer untuk berada di pelabuhan. Importir hanya diberi waktu tiga hari, setelah pemeriksaan, untuk menyimpan kontainernya di pelabuhan tanpa biaya. Setelah lebih dari tiga hari, ada denda yang dikenakan. Besaran denda akan ditentukan oleh Menteri BUMN.
"Prinsipnya dendanya harus tinggi, agar kontainer ini bisa keluar secepat mungkin," kata Rizal dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (22/12).
Dia meyakini, penerapan sistem denda ini akan dapat mengurangi waktu bongkar muat. Rizal memprediksi dwelling time bisa berkurang satu hari. Rizal mengungkapkan, sistem denda ini sebenarnya sudah pernah dibahas sebelumnya. Namun, saat itu manajemen Pelindo II menolak menerapkannya.
"Mohon maaf, selama ini Pelindo II menolak memberikan denda. Kami dendanya memang tinggi, mintanya Rp 5 juta sehingga kontainer-kontainer kabur. Tapi manajemen Pelindo II menolak," ucap dia.
Jokowi: Listrik Urusan Pemerintah