REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuziy menanggapi dingin laporan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz terhadap dirinya di Mabes Polri.
Menurutnya, aparat negara pasti berpegang pada apa yang dianggap absah oleh negara. Romi justru mencontohkan tindakan Djan Faridz ini tidak seharusnya terjadi. Sebab, Djan Faridz hanya dinilai sebagai 'orang luar' dalam partai berlambang Ka’bah.
"Saya hanya mengingatkan, Djan Faridz ini di PPP ibarat orang ngontrak, tapi malah mengusir yang punya rumah," katanya Republika.co.id, Selasa (22/12).
Menanggapi laporan Djan ini, Romi memberi kutipan pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Isi pasal itu adalah 'Keputusan dan/ atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang tetap berlaku hingga berakhir atau dicabutnya Keputusan atau dihentikannya tindakan oleh Badan dan/ atau Pejabat Pemerintah yang berwenang'.
Polisi adalah aparat negara, jadi, Romi optimis kepolisian akan menjalankan apa yang sudah menjadi kebijakan oleh pejabat negara. Yaitu, akan berpedoman siapa yang dianggap sah oleh administrasi negara. Artinya, Bareskrim sebenarnya tidak perlu menanggapi laporan Djan Faridz ini.
"Bareskrim tak perlu menanggapi laporan orang bingung," tegasnya.