REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Seorang sopir taksi Muslim menolak untuk membiarkan seorang perempuan duduk di kursi penumpang depan ketika keluarganya masuk ke dalam taksi kuning di New York City. Ia mengklaim agamanya melarang ia dekat dengan perempuan asing.
Tapi, seperti diberitakan laman News.com Selasa (22/12), hakim kota tidak mempedulikan argumen tersebut. Pengemudi muslim itu harus membayar 486 dolar AS karena tuduhan diskriminasi. "Tidak ada aturan seperti itu dalam Islam," kata manajer di garasinya, J and I Maintenance Corp di Boerum Hill, Brooklyn yang enggan menyebutkan namanya.
Tamsir Drammeh (64 tahun) berada di sebuah taksi di Eight Avenue dekat Penn Station ketia empat orang anggota keluarga berjalan memasuki taksinya. Suami dan anak mereka yang berusia 6 dan 11 tahun duduk ke kursi belakang sementara ibunya pergi ke pintu penumpang depan. Drammeh menolak untuk membukanya.
Wanita itu bertanya apakah ada masalah, Drammeh mengatakan bila suaminya bisa duduk di depan tapi tidak untuk perempuan tersebut. Mereka pun keluar dan memanggil taksi yang berbeda.
Perempuan tersebut mengajukan keluhan atas tuduhan diskriminasi sementara Drammeh kalah dua kali dalam kasus tersebut, dalam sidang kota biasa dan saat banding.
"Agamanya yang tidak memungkinkan dia (Drammeh) untuk duduk di sebelah seorang perempuan tidak dapat diterima di suatu pekerjaan yang melayani masyarakat," kata hakim sidang Laura Fiber.