REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mengatakan, pembuatan terompet dari sampul Alquran dapat dikategorikan sebagai perbuatan penodaan agama tertentu.
"Ini mengandung sifat penghinaan, melecehkan, dan meremehkan suatu agama. Perbuatan tersebut dapat menyakitkan perasaan bagi pemeluk agama yang bersangkutan," kata Nasir, Selasa, (29/12).
Menurutnya, hal ini jelas memenuhi unsur perbuatan materiil kejahatan yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 156a KUHP. Namun ia mengapresiasi sikap cepat tanggap masyarakat yang segera melaporkan kejadian adanya terompet berbahan dasar sampul Alquran tersebut ke aparat polisi setempat.
Hal semacam ini tidak boleh terjadi di masa yang akan datang. Nasir menegaskan pihak kepolisian harus mengusut tuntas kasus tersebut.