Rabu 30 Dec 2015 21:02 WIB

Perusahaan Pembakar Lahan di Sumatra Lolos dari Hukuman

Rep: Maspril Aries/ Red: Ilham
Titik panas kebakaran hutan di Sumatra
Foto: ANTARA
Titik panas kebakaran hutan di Sumatra

REPUBLIKA.CO.ID,  PALEMBANG -- Warga Sumatera Selatan (Sumsel) yang selama ini menjadi korban kabut asap gagal memperoleh kado terindah diakhir tahun 2015. Pasalnya, gugatan perdata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) kandas di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam sidang gugatan perbuatan melanggar hukum PT BMH, Rabu (30/12), majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Parlas Nababan bersama hakim hakim anggota Elli Warti dan Kartijo dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan Menteri LHK.

Dalam gugatannya, Menteri LHK menggugat PT BMH membayar ganti rugi materiil secara tunai melalui rekening Kas Negara sebesar Rp 2.687.102.500.000. Tergugat juga dituntut melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 20.000 hektar sebesar Rp. 5.299.502.500.000,.

Majelis hakim justru memerintahkan penggugat Menteri LHK membayar biaya perkara sebesar Rp 10.521.000. Hakim ketua Parlas Nababan dalam amar putusannya menyebutkan, tergugat PT BMH tidak melakukan tindakan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara atau kerusakan lingkungan.

Menurut hakim, kerusakan hanya dipermukaan tanah saja. Keasaman tanah akan dinetralisir oleh abu kebakaran, malah menjadi subur. Terbukti akasia kembali tumbuh dengan subur.

Beberapa pengunjung sempat kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut. “Alamat saro (sengsara red.) tahun depan kita keno asap lagi,” kata seorang pengunjung sidang.

Sementara itu, kuasa hukum Menteri LHK menyatakan banding. “Kuasa hukum tadi sudah menyatakan, kita mengajukan banding," kata Dirjen Penegakkan Hukum Rasio Ridho Sani.

Menurut dia, fakta di lapangan terjadi kebakaran lahan di lokasi PT BMH dan fakta lainnya perusahaan tidak memiliki peralatan memadai untuk menanggulangi kebakaran lahan. "Demi rasa keadilan bagi rakyat yang menderita karena asap kita akan terus berjuang di lembaga peradilan,” katanya.

Kuasa hukum PT BMH, Maurice menyatakan merasa senang dengan putusan majelis hakim. “Putusan sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Sekarang tugas kami, karena penggugat menyatakan banding, maka kami akan mempersiapan proses hukum berikutnya," katanya. Mereka optimis bahwa kliennya tidak bersalah. Hal itu, kata dia, sesuai dengan keterangan saksi ahli yang mereka ajukan dalam persidangan.

Gugatan Menteri LHK terhadap PT BMH karena perusahaan yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) lahannya terbakar pada 2014 lalu seluas 20.000 hektar yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement