REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Warga Sumatera Selatan (Sumsel) yang selama ini menjadi korban kabut asap gagal memperoleh kado terindah diakhir tahun 2015. Pasalnya, gugatan perdata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) kandas di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam sidang gugatan perbuatan melanggar hukum PT BMH, Rabu (30/12), majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Parlas Nababan bersama hakim hakim anggota Elli Warti dan Kartijo dalam amar putusannya menolak seluruh gugatan Menteri LHK.
Dalam gugatannya, Menteri LHK menggugat PT BMH membayar ganti rugi materiil secara tunai melalui rekening Kas Negara sebesar Rp 2.687.102.500.000. Tergugat juga dituntut melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 20.000 hektar sebesar Rp. 5.299.502.500.000,.
Majelis hakim justru memerintahkan penggugat Menteri LHK membayar biaya perkara sebesar Rp 10.521.000. Hakim ketua Parlas Nababan dalam amar putusannya menyebutkan, tergugat PT BMH tidak melakukan tindakan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara atau kerusakan lingkungan.
Menurut hakim, kerusakan hanya dipermukaan tanah saja. Keasaman tanah akan dinetralisir oleh abu kebakaran, malah menjadi subur. Terbukti akasia kembali tumbuh dengan subur.
Beberapa pengunjung sempat kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut. “Alamat saro (sengsara red.) tahun depan kita keno asap lagi,” kata seorang pengunjung sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Menteri LHK menyatakan banding. “Kuasa hukum tadi sudah menyatakan, kita mengajukan banding," kata Dirjen Penegakkan Hukum Rasio Ridho Sani.
Menurut dia, fakta di lapangan terjadi kebakaran lahan di lokasi PT BMH dan fakta lainnya perusahaan tidak memiliki peralatan memadai untuk menanggulangi kebakaran lahan. "Demi rasa keadilan bagi rakyat yang menderita karena asap kita akan terus berjuang di lembaga peradilan,” katanya.
Kuasa hukum PT BMH, Maurice menyatakan merasa senang dengan putusan majelis hakim. “Putusan sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Sekarang tugas kami, karena penggugat menyatakan banding, maka kami akan mempersiapan proses hukum berikutnya," katanya. Mereka optimis bahwa kliennya tidak bersalah. Hal itu, kata dia, sesuai dengan keterangan saksi ahli yang mereka ajukan dalam persidangan.
Gugatan Menteri LHK terhadap PT BMH karena perusahaan yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) lahannya terbakar pada 2014 lalu seluas 20.000 hektar yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.