REPUBLIKA.CO.ID, c35JAKARTA -- Sebagai refleksi akhir tahun, Direktur Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) sekaligus Pemerhati Kontra Terorisme Harits Abu Ulya menilai penangkapan beberapa orang yang dilabeli teroris akhir tahun 2015 menorehkan jejak persoalan serius. Menurutnya keterlibatan polisi asing dalam penangkapan teroris di Sukoharjo, Jawa Tengah itu melanggar undang-undang.
"Ada bukti dan banyak kesaksian dari awak media di lapangan tentang keterlibatan polisi asing saat penangkapan di Sukoharjo. Ini berpotensi melanggar undang-undang," katanya kepada Republika.co.id, Kamis (31/12).
Dia menegaskan, kalau Polri merasa tidak mampu seharusnya bisa meminta bantuan kepada TNI terlebih dahulu. Karena untuk kerjasama dengan negara lain masih wajar jika dalam tataran tukar-menukar info atau diklat saja. Tapi kalau sudah menyangkut tindakan operasional, selain pada aspek jurisdiksi, pada aspek pertanggungjawaban anggaran pun juga pasti banyak potensi pelanggaran.
Harits menilai seharusnya Komisi I atau Komisi III DPR RI memberi perhatian untuk masalah ini. Jangan sampai hanya karena soal dolar kemudian penegakkan hukum berjalan sesuai keinginan asing atau mengakomodir keinginan asing langsung atau tidak langsung.
"Kedaulatan negara bisa runtuh hanya karena dolar," ujarnya menegaskan.